Kode Etik Profesi
Standar perilaku profesional anggota PERHUMASRI
Kode Etik Profesi ini menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (PERHUMASRI) dalam menjalankan praktik kehumasan di lingkungan rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan di seluruh Indonesia.
1. Integritas & Kejujuran
Anggota PERHUMASRI wajib menyampaikan informasi secara jujur, akurat, dan tidak menyesatkan kepada publik, media, maupun pemangku kepentingan lainnya. Penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dilarang.
2. Kerahasiaan Informasi Pasien
Anggota wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi medis pasien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang sah.
3. Profesionalisme dalam Manajemen Krisis
Dalam situasi krisis komunikasi, anggota bertindak cepat, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien dan kepentingan publik di atas kepentingan institusi semata.
4. Hubungan dengan Media & Jurnalis
Anggota menjalin hubungan profesional dengan media berdasarkan rasa saling percaya dan menghormati kode etik jurnalistik, tanpa memberikan imbalan dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi pemberitaan.
5. Hubungan Antar Anggota & Institusi
Anggota menjunjung tinggi solidaritas profesi, menghindari persaingan tidak sehat antar institusi rumah sakit, serta aktif berbagi pengetahuan dan praktik terbaik melalui jejaring PERHUMASRI.
6. Konflik Kepentingan
Anggota wajib mengungkapkan apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas kehumasan, dan tidak menyalahgunakan posisi untuk keuntungan pribadi.
7. Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERHUMASRI, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan keanggotaan.
Pertanyaan & Pelaporan
Dugaan pelanggaran kode etik dapat dilaporkan kepada pengurus pusat PERHUMASRI melalui halaman Kontak.